Polisi Ungkap Bukti Penetapan Tersangka Kepada Sopir Vanessa Angel

- Kamis, 11 November 2021 | 16:43 WIB
Tubagus Joddy, sopir pribadi Vanessa Angel-Febri Ardiansyah. (Instagram)
Tubagus Joddy, sopir pribadi Vanessa Angel-Febri Ardiansyah. (Instagram)

Pihak kepolisian diketahui sudah menetapkan Tubagus Joddy, sopir Vaness Angel sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya. Polisi juga mengungkap alasan pihaknya menetapkan Joddy sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut pihaknya memiliki alat bukti yang cukup sehingga pada akhirnya menutuskan untuk menetapkan Joddy sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kepada yang bersangkutan kenapa dijadikan sebagai tersangka? Ada beberapa bukti petunjuk yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (11/1/2021).

Hal yang menguatkan Joddy menjadi tersangka yakni karena Joddy melanggar lalu lintas. Dia kedapatan berkendara melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan di jalan tol.

"Sebelum TKP kan ada rambu lalu lintas batas kecepatan, maksimal kecepatan 80 km. Pengakuan yang bersangkutan dia mengemudikan kendaraan itu 130 km," beber Gatot.

Seperti diketahui, insiden kecelakaan terjadi di ruas Jalan Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur tepatnya di Km 672+400 A. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 4 November 2021 siang lalu sekitar pukul 12.36 WIB.

Korban tewas dari insiden ini yakni Vanessa Angel dan suaminya. Sedangkan ada tiga orang antara lain anak Vanessa, sopir dan baby sitternya yang selamat dalam insiden ini.

Polda Jatim sendiri sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, bahkan polisi juga sudah menetapkan sopir Vanessa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X