Penyalin Cahaya & Ancaman Nadiem Turunkan Akreditasi Kampus yang Tak Jalankan Permendikbud

- Senin, 15 November 2021 | 10:58 WIB
Kiri: Poster film Penyalin Cahaya (Istimewa) | Kanan: Kemendikbudristek Nadiem Makarim (Istimewa)
Kiri: Poster film Penyalin Cahaya (Istimewa) | Kanan: Kemendikbudristek Nadiem Makarim (Istimewa)

Sutradara Wregas Bhanuteja melalui film Penyalin Cahaya mengirimkan pesan penting bahwa fenomena kekerasan seksual masih kerap terjadi di masyarakat.

Bahkan kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja, mulai dari lingkungan terdekat, tempat kerja, hingga dunia institusi pendidikan seperti kampus.

Film Penyalin Cahaya yang dibintangi Shenina Cinnamon bercerita tentang seorang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual di kampus.

-
Shenina Chinnamon (Instagram/penyalincahaya)

Kekerasan seksual itu memberikan dampak yang cukup besar terhadap korban, mulai dari mengalami trauma, kehilangan beasiswa, hingga mendapat sanksi sosial yang begitu berat.

"Film ini, untuk kita bersama-sama melawan kekerasan seksual di manapun itu, di lingkungan terdekat, di tempat kerja, di sekitar kita dan kita harus selalu berpihak pada penyintas. Kita harus menguatkan, kita harus percaya pada mereka," kata Wregas dalam pidatonya saat Penyalin Cahaya menyabet Piala Citra Film Terbaik di FFI 2021, Rabu (10/11/2021).

Upaya memberantas kekerasan seksual di kampus

Pemerintah melalui Kemendikbudristek berkomitmen memberantas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal itu diupayakan melalui Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), dimana Perguruan Tinggi memiliki pedoman hukum dalam memberantas kekerasan seksual dan menciptakan rasa aman terhadap korban.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim baru-baru ini mengeluarkan ancaman akan menurunkan akreditasi bagi kampus yang tidak menjalankan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

Dalam tayangan 'Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual' yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI, Nadiem mengatakan ada beberapa kategori sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual di perguruan tingi.

"Sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat. Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian, misalnya sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain-lain," kata Nadiem.

Sementara itu, kata Nadiem, akan ada sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak menjalankan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, yaitu sanksi administrasi, salah satunya berupa penurunan akreditasi.

"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Jadi ada dampak realnya," kata Nadiem.

"Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini," lanjut dia.

Sanksi perguruan tinggi itu sendiri tertuang dalam Pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X