Walau Dilarang Menteri, Pekerja Tetap Boleh Mudik Lebaran Asal Penuhi Syarat Ini

- Minggu, 18 April 2021 | 19:55 WIB
Sejumlah pemudik bersiap menaiki bus di terminal Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Sejumlah pemudik bersiap menaiki bus di terminal Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan imbauan kepada pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak mudik pada Lebaran tahun ini.

Imbauan Ida tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang diterbitkan pada 16 April 2021.

"Mengimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal sampai 17 Mei 2021," kata Ida melalui pernyataan tertulis yang dilansir ANTARA, Minggu (18/4/2021).

Ida menegaskan bahwa penerbitan edaran itu dilakukan dalam rangka langkah pencegahan demi memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat ketika terjadi mobilitas masyarakat.

Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang keluar pada 7 April 2021.

Namun, mudik dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi darurat, seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Pekerja yang mengalami kondisi darurat itu harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), yang bagi pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.

Untuk PMI harus melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari para pejabat tersebut.

Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X