Anak Anggota DPRD Bekasi Lakukan Pemerkosaan, Gerindra: Jangan Dikaitkan dengan Bapaknya

- Kamis, 20 Mei 2021 | 13:23 WIB
AT, tersangka kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur (Istimewa)
AT, tersangka kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur (Istimewa)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman minta kasus pemerkosaan dengan pelaku berinisial AT (21) tidak dikaitkan dengan kader ataupun Partai Gerindra. Meskipun AT adalah anak dari Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra berinisial IHT.

Dia berucap, AT sudah cukup umur dan dewasa. Karenanya AT sudah sepatutnya mempertanggungjawabkan tindakannya sendiri tanpa harus mengaitkan dengan IHT.

"Itu saya bilang jangan dikait-kaitkan. Gak ada kaitannya orang itu sudah gede sudah umur 21 tahun sudah menikah, enggak ada kaitan sama bapaknya," ujar Haibuburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Lebih lanjut, dia meminta pihak Kepolisian tidak memberikan toleransi kepada AT. Pasalnya menurut dia Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada baiknya melindungi seseorang yang telah melakukan tindakan demikian.

“Kita enggak kasih toleransi. Ini negara harus tunjukan ini kita enggak main-main dalam melindungi hak perempuan dan anak,” bebernya.

Baca Juga: Polda Lampung Klaim Didukung Warga Usut Tuntas Kasus Pembakaran Polsek Candipuro

Diwartakan sebelumnya Anak oknum anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21) resmi ditetapkan jadi tersangka kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 15 tahun.

AT, putra dari anggota DPRD Bekasi berinisial IHT, kini tengah dikejar petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota. Yang bersangkutan juga sempat mangkir dari pemanggilan saat hendak dimintai keterangan oleh petugas.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supryadi, AT sebenarnya sudah ditetapkan sejak 6 Mei 2021 lalu.

Di samping memperkosa, AT diduga telah menyekap, menjual, dan memaksa PU melayani laki-laki hidung belang di sebuah rumah indekos di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.

Dugaan itu diperoleh dari hasil gelar perkara yang dilakukan. AT sebelumnya dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X