Buntut Kasus Oknum Polisi Perkosa Gadis di Malut, Sejumlah Polisi Diperiksa

- Kamis, 24 Juni 2021 | 16:06 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Freepik)
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Freepik)

Polda Maluku Utara (Malut) memeriksa sejumlah anggota Polsek Jailolo Selatan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan aksi oknum anggota Polsek berinisial Briptu II yang memperkosa gadis 16 tahun di dalam Polsek.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan. Dia menyebut ada sebanyak sembilan anggota Polsek yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Anggota Polsek yang diperiksa) seluruhnya ada sekitar sembilan orang," kata Kombes Adip saat dihubungi Indozone, Kamis (24/6/2021).

Sembilan orang tersebut dimintai keterangan karena mengetahui insiden bejat tersebut. Proses pengambilan keterangan atau pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut.

"Sembilan orang itu termasuk orang-orang yang melihat dan mengetahui," beber Adip

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat korban bersama rekannya hendak pergi menuju Ternate namun memilih menginap di Sidangoli karena kemalaman. Singkat cerita, korban dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek Jailolo Selatan.

Di kantor polisi korban bukannya merasa aman namun malam diperkosa oleh pelaku. Pelaku memperkosa korban yang masih berusia 16 tahun di dalam kantor polisi.

Polda Malut sendiri sudah menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka dilakukan langsung pasca kasus ini terbongkar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X