Kemenpan RB Terbitkan Aturan, ASN Dilarang Keluar Kota Selama Hari Libur Nasional

- Jumat, 25 Juni 2021 | 19:43 WIB
 Pegawai Negeri Sipil (photo/ANTARA FOTO/Ahmad/ilustrasi)
Pegawai Negeri Sipil (photo/ANTARA FOTO/Ahmad/ilustrasi)

Kemenpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Mobilitas dan Cuti, di mana ASN dilarang untuk bepergian ke luar kota selama libur nasional sepanjang tahun ini.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19 perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai," tulis SE yang ditandatangani Menteripan RB Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (25/6) dikutip dari ANTARA.

SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19 memuat dua poin utama. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.

Baca juga: Akui Reuni dengan Prokes Ketat, Politikus Ini Dikritik Netizen: Kita Disuruh di Rumah Aja

Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Kemudian, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama (3selon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Pengecualian berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansinya.

Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Tjahjo meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X