Kejaksaan Agung Sita Aset Rp45 Miliar dari Tersangka Korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro

- Selasa, 20 April 2021 | 23:04 WIB
Benny Tjokrosaputro. (Antaranews)
Benny Tjokrosaputro. (Antaranews)

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita saham senilai Rp45 miliar dari Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi PT Asabri.

Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

"Progres penyiataan tambah hari ini, penyitaan senilai Rp45 miliar dalam bentuk saham," kata Febrie dilansir ANTARA.

Febrie mengatakan, saham itu dibeli Tjokrosaputro menggunakan nama orang lain alias nominee.

Yang bersangkutan, kata dia, selalu menggunakan nama orang lain atau nama keluargannya untuk menyembunyikan aset. 

Aset yang disita kali ini mencapai Rp45 miliar. Nilai itu fluktuatif sesuai dengan pergerakan di bursa saham. 

"Sahamnya sekitar Rp45 miliar, belum dibekukan, nanti kami koordinasi dengan OJK," kata Adriansyah.

Sehari sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita hotel di Batam, Kepulauan Riau, terkait aset milik Tjokrosaputro.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun, yang nilainya jauh lebih besar dari kasus PT Jiwasraya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X