INDOZONE.ID - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Laporan melansir Antara, Rabu (12/1/2022), Ubedilah mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan.
Perusahaan itu kemudian menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.
Selain fakta tersebut, ada fakta lainnya yang telah dirangkum Indozone.
5. Dugaan KKN
PT SM setelah ditetapkan menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.
Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.
Baca juga: Anggota DPR Termuda Hillary Brigitta Galau dan Jadi Sering Posting Video Alay, Ada Apa?
Ia mengatakan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
4. Pertanyakan Kucuran Dana Fantastis
Ubedilah mempertanyakan dana kucuran yang didapat kedua putra Presiden Jokowi. Ia menilai ada praktik KKN karena baginya ada pertanyaan besar, sebuah perusahaan baru mendapat dana modal yang sangat besar.
"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira, yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujarnya.
“Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," ujar dia menambahkan.

3. KPK Siap Tindaklanjuti
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan lembaganya bakal menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"KPK akan menerima dari siapa pun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat. Baik pelapornya siapa pun dan terlapornya siapa pun," kata dia.
2. Moeldoko Membela
Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, meminta agar publik tidak mudah untuk memberikan cap negatif kepada anak-anak pejabat termasuk dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang dilaporkan ke KPK.
"Begini, jangan mudah sekali memberikan penghakiman bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih?" kata Moeldoko.
1. Kalau Salah Silakan Ditangkap
Gibran Rakabuming telah menanggapi pelaporan dirinya ke KPK oleh Ubedilah Badrun. Ia rela ditangkap asal telah melalui proses pembuktian.
"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," katanya.

Meski demikian, ia meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan terlebih dahulu.
"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," katanya.