Polisi Menerbitkan SPDP Prabowo Sebagai Terlapor Dugaan Makar

- Selasa, 21 Mei 2019 | 10:37 WIB
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada capres nomor urut dua, Prabowo Subianto. Dia berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Jubir BPN, Andre Rosiade membenarkan informasi penerbitan SPDP tersebut kepada Prabowo. "Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya," kata dia dilansir dari Antara.

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu eorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

Eggi bersama Prabowo dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Andre, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi. Namun, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah hal ini.

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," kata Dasco di Jakarta, Selasa. Dasco mengatakan SPDP yang terbit hanya atas nama Eggy Sudjana. Prabowo memang dijadikan terlapor, tapi bukan berstatus saksi apalagi tersangka.

"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," ujarnya. Waketum Gerindra ini menegaskan bahwa Prabowo tidak bisa dikaitkan dengan tuduhan makar.

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X