Hukumannya Dikurangi, Romahurmuziy akan Bebas Pekan Depan

- Jumat, 24 April 2020 | 10:28 WIB
Terpidana kasus korupsi Romahurmuziy alias Rommy (ANTARA/Reno Esnir)
Terpidana kasus korupsi Romahurmuziy alias Rommy (ANTARA/Reno Esnir)

Terpidana kasus korupsi Romahurmuziy alias Rommy disebut bisa bebas pekan depan. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Rommy, Maqdir Ismail.

"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Maqdir, Jumat (24/4/2020).

Maqdir mengatakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun masa kurungan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rommy sebelumnya telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah terkena OTT pada 15 Maret 2019 di Surabaya.

Dia juga sempat dibantarkan penahanannya selama sekitar 45 hari karena sakit. Maqdir mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding kliennya tersebut.

"Tentu kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini, meskipun kami tidak cukup puas karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," ujar Maqdir.

Maqdir pun berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bisa menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X