Kasus Ravio Patra: Polisi Sudah Periksa 7 Saksi, Belum Ada Tersangka

- Senin, 27 April 2020 | 09:51 WIB
Aktivis Ravio Patra. (Facebook/Ravio Patra).
Aktivis Ravio Patra. (Facebook/Ravio Patra).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan ajakan melakukan aksi penjarahan oleh aktivis Ravio Patra. Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa lima orang saksi bahkan dua orang saksi ahli.

"Dalam 24 jam pertama proses penyelidikan, tim mendapatkan keterangan dari lima saksi, dua orang ahli dan pemeriksaan digital forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2020).

Suyudi mengatakan, pemeriksaan beberapa saksi itu sudah berlangsung pada Kamis (23/4/2020) lalu. Untuk Ravio sendiri, Suyudi mengatakan pihaknya memeriksa Ravio selama sembilan jam.

"Sementara RPA sendiri diperiksa selama sembilan jam dalam tahap penyidikan," kata Suyudi.

Belum ada tersangka dalam kasus itu. Suyudi menyebut pihaknya masih membutuhkan beberapa orang saksi-saksi lagi untuk menyelidiki kasus tersebut.

-
Aktivis Ravio Patra. (Facebook/Ravio Patra).

"Yang jelas perbuatan pengiriman pada pukul 13.00 WIB oleh nomor akun WA nomor RPA itu sedang didalami dan penyidik harus hadir supaya masyarakat tidak resah," ungkap Suyudi.

Seperti diketahui, aktivis Ravio Patra diamankan polisi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Ravio diamankan usai polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dikirimkan pesan bernada ajakan membuat aksi penjarahan.

Belakangan diketahui nomor telepon yang mengirim pesan itu ternyata nomor Ravio. Polisi kemudian mengintrogasi Ravio kala itu, namun Ravio akhirnya dibebaskan polisi dan statusnya masih sebagai saksi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X