Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus TPPU, Diduga Menyembunyikan Aset Hasil Korupsi

- Rabu, 10 Mei 2023 | 15:50 WIB
Rafael Alun ditahan KPK gunakan rompi orange. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Rafael Alun ditahan KPK gunakan rompi orange. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan kembali Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Ditjen Pajak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," jelas kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Ali menerangkan, penetapan status tersangka terhadap Rafael dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah bukti terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.

Baca juga: Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Rafael Alun Dicecar KPK soal Hal Ini

Dalam penyidikan tersebut, ditemukan dugaan kuat upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," bebernya.

-
Rafael Alun Trisambodo. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Dijelaskan pula bahwa pengumpulan alat bukti saat ini sudah dilakukan, antara lain dengan melakukan penelusuran berbagai aset yang melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," ungkap Ali.

Baca juga: Hartanya Bakal Ludes, KPK Miskinkan Rafael Alun dengan Pasal Pencucian Uang

3 April 2023, KPK secara resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Selain itu, KPK juga menemukan tersangka Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

 Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeladahan tersebut, ditemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X