Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP di Kasus Narkoba, Ini Respon Polda Metro Jaya

- Minggu, 20 November 2022 | 19:39 WIB
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa diketahui mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Polda Metro Jaya menyebut hal tersebut merupakan hak dari Irjen Teddy.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak Pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Meski Irjen Teddy mengambil langkah pencabutan BAP, Mukti menegaskan hal tersebut tidak menggugurkan pidana yang menjerat Irjen Teddy.

Baca Juga: Ungkap Kriteria Cawapresnya, Anies Baswedan: Sederhana Kok

"Namun pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus hilang atau tiada sama sekali," beber Mukti.

Lebih jauh, Mukti menyebut pihaknya sudah mengantongi barang bukti yang cukup dalam penetapan status tersangka terhadap Irjen Teddy.

Baca Juga: Ini Alasan Wapres Ma'ruf Amin Tak Hadiri KTT G20 di Bali

"Kita telah mempunyai empat alat bukti yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat sudah lengkap," kata Mukti.

Sebelumnya, Irjen Teddy mencabut BAP-nya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia mencabut keterangannya sebagai tersangka termasuk kesaksian dengan para tersangka yang lain.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X