Kasus Brigadir J: AKBP Arif Rachman Disebut Hanya Ada di Waktu dan Tempat yang Salah

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:28 WIB
Pengacara AKBP Arif Rachman, Junaedi Saibih, di pengadilan (Indozone/Samsudhuha Wildansyah)
Pengacara AKBP Arif Rachman, Junaedi Saibih, di pengadilan (Indozone/Samsudhuha Wildansyah)

Dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin, dinilai tidak memiliki niat jahat, seperti Ferdy Sambo. Arif dinilai hanya berada di tempat dan waktu yang salah.

"Mohon perhatian yang terhormat Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara aquo, dengan ini kami mohon izin kepada majelis hakim yang mengadili perkara aquo untuk melihat kembali posisi terdakwa Arif Rachman dengan jernih dan penuh rasa keadilan," kata pengacara Arif, Junaedi Saibih, saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).

"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya berada pada tempat dan waktu yang salah sehingga sangat tidak adil bagi beliau, bila didakwa memiliki kesamaan niat dengan saksi Ferdy Sambo," sambungnya.

-
AKBP Arif Rachman Arifin dalam persidangan (Indozone/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Sidang Eksepsi AKBP Arif Rachman Dilanjut Pekan Depan, Agenda Tanggapan Penuntut

Junaedi menyebut, Arif hanya melaporkan apa yang dilihat dari salinan CCTV kepada pimpinanya, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo. Diklaim, Arif tidak punya niat menyembunyikan bukti tersebut.

"Tidak mungkin terdakwa Arif Rachman Arifin dapat mengetahui fakta atau kronologi kejadian yang sebenar-benarnya, apalagi mempunyai niat yang sama dengan saksi Ferdy Sambo untuk menyembunyikan pembunuhan yang terjadi," tutur Junaedi.

Lebih jauh, Junaedi juga menyebut kliennya mendapatkan ancaman dari Ferdy Sambo. Akhirny,  secata terpaksa, Arif mengikuti instruksi Ferdy Sambo.

"Dalam peristiwa yang terjadi, bukanlah suatu transfer niat atau kesamaan niat antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Arif, melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo," paparnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Tindakan Arif Rachman atas Perintah Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, menjadi satu dari enam terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J. Dia didakwa karena merusak barang bukti dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X