Kapolri Akui Ferdy Sambo Punya Hak Banding Usai Dipecat: Nanti akan Ada Putusan Lagi

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:11 WIB
Irjen Ferdy Sambo (depan) jalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta. (Istimewa).
Irjen Ferdy Sambo (depan) jalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta. (Istimewa).

Mantan Kadiv Propan Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menghasilkan sanksi untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) alias pemecatan sebagai anggota Korps Bhayangkara. Adapun pemecatan Irjen Sambo buntut dari peristiwa penembakan kepada Brigadir J.

Merespon hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bilang bahwa Irjen Sambo memang mempunyai hak untuk banding. Tapi banding tersebut ditekankannya belum tentu diterima atau tidak, karena akan ada putusan lagi nantinya.

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding. Dan tentunya itu bagian dari proses, dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata Sigit saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Sigit tidak bisa memastikan apa hasil dari banding itu diterima atau tidak. Tapi dia berkata semua ini sedang berproses terlebih dahulu.

"Ya kita lihat saja," urainya.

BACA JUGA: Tangkap Ratusan Penjudi, Polisi Bantah Terkait Isu Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo

Diketahui, Polri baru saja selesai menggelar sidang etik untuk Ferdy Sambo. Sidang etik digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 pagi hingga Jumat, 26 Agustus dini hari.

Sambo disidang lantaran melakukan tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Hasil sidang tersebut memutuskan untuk memberi sanksi penempatan Sambo di tempat khusus hingga melakukan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Sambo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X