Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik Gubernur Papua yakni Lukas Enembe. Pemblokiran ini usai PPATK melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya kita sudah lakukan (pemblokiran),” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Dikatakan Ivan, pemblokiran ini setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan KPK. Namun dia tidak merinci alasan mengapa rekening Lukas Enembe diblokir.
“Iya ada informasi yang masuk ke PPATK. Jadi PPTK melakukan analisis dan kita koordinasi terus dengan temen-temen kpk,” bebernya.
Disinggung mengenai sampai kapan rekening Lukas Enembe dibekukan, Ivan tak bisa menjelaskan. Sebab hal tersebut sepenuhnya berada di tangan KPK.
“Itu tanya KPK. Itu jangan tanya PPATK saya lagi enggak pegang data, KPK itu,” tutur Ivan.
BACA JUGA: PPATK Blokir 21 Rekening Milik Khilafatul Muslimin
Diketahui sebelumnya beredar kabar bahwa KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun sudah mencegah Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri.