Rapat YLBHI Dibubarkan Aparat, Polda Bali Beri Penjelasan

- Kamis, 17 November 2022 | 21:18 WIB
Polisi saat mengikuti pelatihan (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Polisi saat mengikuti pelatihan (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Rapat internal dan gathering pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dan 18 Kantor LBH di Sanur, Bali sempat dibubarkan oleh aparat kepolisian. Polda Bali pun memberikan penjelasan mengenai hal ini.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menyebut pembubaran paksa kegiatan YLBHI ini diawali dari adanya aturan pembatasan aktivitas masyarakat jelang KTT G20 di Bali. Kegiatan YLBHI itu kemudian diimbau untuk dihentikan.

"Kan ada pecalang (polisi adat Bali), pecalang itu kan di Bali sebagai polisi adatnya yang terkait kegiatan-kegiatan salah satunya dia menanyakan ke acara itu. Jadi sama pecalang disarankan karena ini ada surat edaran disarankan untuk selesai," kata Kombes Stefanus kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: PKB-Gerindra Belum Tentukan Capres Cawapres: Masih Konsolidasi Politik

Kombes Stefanus menyebut yang melakukan tindakan penghentian paksa kegiatan tersebut bukanlah dari pihak kepolisian. Disebutnya yang melakukan pembubaran dari pihak pecalang.

"Petugas keamanan ini bukan polisi. Ini yang salah dari pihak YLBHI itu menganggap itu polisi padahal polisi adat," beber Stefanus.

Baca Juga: PKB Tak Masalah jika Prabowo Capres, Asal Cak Imin Jadi Cawapresnya

Lebih jauh jika pihak YLBHI tidak terima, Stefanus mempersilakan untuk membuat laporan polisi. Pihaknya disebutnya akan mengusut kasus tersebut jika sudah ada laporan secara resmi.

"Kalau YLBHI itu merasa, dia kan rilis tentang apa yang dilakukan itu. Kalau dia merasa kurang nyaman mungkin boleh saja, silakan melapor, tapi kalau sudah mau selesai disitu ya sudah," pungkas Stefanus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X