Kuasa Hukum Baiquni: Hakim Tak Pertimbangkan Pemeriksaan Administrasi di PTUN

- Kamis, 10 November 2022 | 13:03 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadapBrigadir J, Baiquni Wibowo berjalan saat akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadapBrigadir J, Baiquni Wibowo berjalan saat akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

“Menolak eksepsi terdakwa secara seluruhnya,” kata Hakim Ketua Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022)

Dengan demikian, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi. Adapun agenda sidang pemeriksaan saksi bakal digelar pada Kamis (17/11/2022) pekan depan. 

“Memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan perkara pidana dengan nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT. SEL.” ujar Hakim Ketua Afrizal.

Baca Juga: Kuasa Hukum Baiquni Wibowo: Dakwaan Jaksa Tak Cermat, Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Majelis Hakim Abaikan Pemeriksaan Administrasi di PTUN 

Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Baiquni Wibowo mengatakan, seharusnya majelis hakim menunda terlebih dahulu sidang obstruction of justice atas terdakwa Baiquni Wibowo. Sebab, kliennya masih dalam proses pemeriksaan administrasi di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) 

“Menurut kami mestinya, harusnya karena kami sedang berproses ini harusnya ditunda dulu, ga perlu diperiksa dulu, harusnya penundaan, makanya kami bedakan antara tidak dapat diterima dan penundaan,” ujar Junaedi Saibih usai sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Selain itu, kata Junaedi, majelis hakim dalam putusan selanya tak mempertimbangkan soal tidak adanya alat bukti yang disita. Padahal, lanjut dia, hal tersebut masuk dalam argumentasi eksepsi. 

“Bahkan mengenai alat bukti yang menurut kami tidak ada alat bukti suratnya terus barang bukti yang tidak ada disita itu tidak dipertimbangkan dalam putusan sela, padahal ada eksepsi itu yang kami ajukan. Itu tidak dipertimbangkan sama sekali, karena itu dianggapnya materi padahal bukan,” tandas Junaedi.

Baca Juga: Imajinasi Jaksa Dinilai Masuk Dalam Dakwaan Baiquni Wibowo

Kendati demikian, Junaedi menuturkan, telah siap untuk menghadapi sidang pembuktian. Dia menyebut, pihaknya bakal mempelajari latar belakang para saksi yang bakal dihadirkan jaksa.  

“Nanti akan seputar apa pertanyaannya, dari situ kan kita harus mempersiapkan, pertanyaan-pertanyaan apa yang itu akan l. diajukan untuk kepentingan pembelaan kami, jadi sudah mulai disusun sekarang itu pembelaan itu,” kata Junaedi.

Junaedi mengungkapkan, saksi-saksi yang bakal dihadirkan jaksa, yaitu saksi pelapor, petugas keamanan hingga anggota polri

“Dari pelapor pertama, karena kan saksi pertama yang harus dihadirkan itu ya saksi pelapor, terus satpam, ketua RT sama anggota polri yang bertugas pada saat itu,“ ungkap Junaedi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X