Gelar Operasi Nila Jaya 2022, Polda Metro Tangkap 278 Tersangka Narkoba!

- Selasa, 13 Desember 2022 | 19:27 WIB
Konferensi pers Ops Nila dan kasus likuid sabu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Ops Nila dan kasus likuid sabu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar Operasi Nila Jaya 2022 dalam kurun waktu 16 November 2022 hingga 30 November 2022.

Dalam operasi kali ini, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 278 tersangka pemakai, pengedar hingga bandar narkoba serta mengamankan berbagai macam barang bukti narkotika.

"Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba serta menekan angka penyalahgunaan narkoba mulai dari pada produsen, distributor, agen, pengedar, kurir dan pengguna narkoba dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Tragis! ART Dianiaya Majikan, Disiram Air Panas hingga Diborgol di Kandang Anjing

Dari operasi ini setidaknya sebanyak 278 tersangka berhasil ditangkap. 278 tersangka ini terdiri dari tujuh tersangka bandar narkoba, 259 pengedar dan 79 pemakai.

-
Konferensi pers Ops Nila dan kasus likuid sabu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Berbagai macam barang bukti narkoba juga berhasil disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. Teranyar, Polda Metro berhasil mengamankan 1,17 liter sabu cair.

Baca Juga: Cara Unik Pakai Liquid Sabu, Polda Metro: Bisa untuk Minum Kopi

Ada pula sabu seberat 13,07 kg, 147,22 kg ganja, 2.088 butir ekstasi, 229 butir obat berbahaya, 119,01 gram tembakau sintetis.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 115 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mulai dari pada seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati," pungkas Kombes Pol E Zulpan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X