Hari Ini! KPU Umumkan dan Undi Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

- Rabu, 14 Desember 2022 | 09:26 WIB
Ilustrasi melipat surat suara. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Ilustrasi melipat surat suara. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundi dan mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu 2024, pada hari ini, Rabu (14/12/2022).

Berdasarkan jadwal yang dirilis KPU, pengundian nomor urut parpol akan berlangsung pukul 19.30 WIB. Pengundian bakal digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan pengundian nomor urut dilakukan bagi parpol baru peserta Pemilu 2024 dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di Pemilu 2019.

-
Ilustrasi pemilu (ANTARA)

Baca Juga: Usul Pemilu 2024 untuk Dikaji Ulang, Bamsoet Diminta Lakukan Hal Ini

“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya, tapi tidak melampaui angka parlemen threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,” kata Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Sementara itu, untuk parpol yang melampaui ambang batas di Pemilu 2019, boleh menggunakan nomor urut lama di Pemilu 2024. Akan tetapi, mereka juga diperbolehkan mengikuti undian untuk mendapatkan nomor urut baru.

“Diberikan dua pilihan, pertama dapat menggunakan nomor urut peserta pemilu pada tahun 2019 lalu atau mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu 2024 yang baru,” jelas Idham.

Ketentuan penggunaan nomor urut lama bagi parpol yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Perppu pemilu sudah diberikan nomor di dalam lembaran negara yaitu perppu nomor 1 tahun 2022,” tutur Idham.

Baca Juga: Mardiono Optimis PPP Lolos Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024

Sebagai informasi, ada 9 parpol kontestan Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen. Adapun sembilan parpol ini bisa tetap menggunakan nomor urut lama atau mengikuti undian jika ingin mendapatkan nomor urut baru.

Berikut daftar sembilan partai dan nomor urut di Pemilu 2019:

- PDIP (nomor urut 3)
- Gerindra (nomor urut 2)
- Golkar (nomor urut 4)
- PKB (nomor urut 1)
- NasDem (nomor urut 5)
- PKS (nomor urut 8)
- Partai Demokrat (nomor urut 14)
- PAN (nomor urut 12)
- PPP (nomor urut 10)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X