PPATK Bekukan Rekening Terkait Isu Uang Brigadir J yang Raib

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:18 WIB
Pengacara Alm. Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (Twitter/Miduk17)
Pengacara Alm. Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (Twitter/Miduk17)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah bertindak melakukan pembekuan rekening terkait isu hilangnya uang milik Brigadir J senilai Rp 200 juta. Disinyalir ada lebih dari satu rekening yang dibekukan.

"Kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. (Langkahnya dengan) pembekuan rekening," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan, Kamis (18/8/2022).

Sayangnya Ivan tidak menjelaskan secara rinci rekening milik siapa termasuk berapa jumlah rekening yang sudah dibekukan oleh PPATK.

"(Rekening) para pihak. Tidak bisa saya sebutkan," beber Ivan.

Selain itu, Ivan menegaskan langkah yang dilakukan PPATK bukan karena adanya pengakuan-pengakuan dari pengacara Brigadir J terkait raibnya uang Brigadir J.

"Kami tidak pernah menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan permintaan pengacara orang-orang yang berkasus. Informasi yang kami peroleh dari masyarakat akan memperkaya sumber data kami," kata Ivan.

"Memang kami membutuhkan banyak sumber informasi dalam rangka penelusuran transaksi namun, tanpa itu pun kami akan tetap bekerja sesuai tugas dan kewenangan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X