Usut Tragedi Kanjuruhan, DPR Akan Rapat dengan Kemenpora hingga PSSI

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 08:25 WIB
Aksi solidaritas untuk Arema FC (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)
Aksi solidaritas untuk Arema FC (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)

Komisi X DPR mengutuk keras tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, yang mengakibatkan ratusan nyawa melayang. Oleh karena itu, Komisi X bakal melalukan rapat dengan pihak terkait, mulai dari Kemenpora hingga PSSI.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pihaknya bakal menggelar rapat dengan Kemenpora, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), perwakilan suporter, panpel, hingga pemegang hak siar Liga 1, yakni Indosiar.

"Komisi X DPR RI akan segera melakukan rapat (Raker, Raker Gabungan atau RDP) pada masa reses di Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Dengan para pihak, yaitu Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, perwakilan suporter, panitia pelaksana, dan Indosiar," kata Huda dalam siaran persnya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Berubah Lagi, Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Kini Ditunda 2 Pekan

Huda menjelaskan, bahwa Komisi X DPR RI mendesak pemerintah, untuk melakukan investigasi atas tragedi tersebut dan harus ada yang bertanggung jawab.

"Tim investigasi antara lain terdiri dari pihak kepolisian, Kemenpora RI, Komnas HAM, PSI, perwakilan suporter, dan perwakilan unsur masyarakat olahraga," tutur Huda.

Huda juga menyatakan, Komisi X DPR RI sepakat agar kompetisi sepak bola Tanah Air, baik itu Liga 1, Liga 2, Liga 3 maupun sejenisnya, dihentikan sementara sampai ada perbaikan oleh LIB ataupun PSSI.

"Komisi X DPR RI mendesak untuk menghentikan sementara Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 dan kompetisi sejenis lainnya sampai adanya perbaikan nyata terhadap tata kelola penyelenggaraan kejuaraan sepakbola," ucap Huda.

Politisi PKB ini mengutarakan Komisi X DPR RI turut meminta pemerintah untuk segera menegakkan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait penyelenggaraan kejuaraan dan suporter.

Baca Juga: Diduga Langgar Etik Tragedi Kanjuruhan, 28 Polisi Diperiksa

"Mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU tersebut," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X