Polri Bongkar Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Korbannya Jadi Operator Web Porno!

- Jumat, 10 Februari 2023 | 18:01 WIB
Konferensi pers perdagangan orang jaringan internasional (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers perdagangan orang jaringan internasional (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan orang jaringan internasional. Para korban dipekerjakan sebagai operator situs porno hingga judi online.

"Permasalahan bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Penh Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Dari informasi tersebut, Bareskrim melakukan pendalaman hingga menangkap lima orang, antara lain berinisial SJ, JR, MR, NJ dan AN. Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda.

-
Konferensi pers perdagangan orang jaringan internasional (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Ratusan Ribu Lembar Dolar Palsu di Bekasi, Modusnya Deposit Bank!

Polisi menggeledah apartemen salah satu tersangka dan didapati puluhan paspor calon korban perdagangan orang. Dari hasil penyelidikan polisi, jaringan ini sudah banyak mengirim pekerja ilegal ke Kamboja dan beberapa negara lain.

"Sementara kami catat ada beberapa korban yang sudah dikirim yang dijanjikan akan dikirim ke negara Korea Selatan, Australia, Inggris dan negara lainnya, tapi faktanya mereka dikirim ke wilayah Kamboja," bebernya.

"Dimana para pekerja migran ini dieksploitasi bekerja secara ilegal sebagai operator judi online dan operator website pornografi online yang minggu lalu sudah kita rilis," kata Djuhandhani.

Terkini, Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini. Polri memastikan pihaknya tidak berhenti hanya pada lima tersangka tersebut.

Baca Juga: Pemeriksaan Usai, Bripka Madih Diminta Bareskrim Polri Lengkapi Dokumen

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X