The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Geledah Kementerian ESDM, KPK Amankan Dokumen dan Surat Perintah Pembayaran Tukin
Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
News

Geledah Kementerian ESDM, KPK Amankan Dokumen dan Surat Perintah Pembayaran Tukin

Selasa, 28 Maret 2023 09:05 WIB 28 Maret 2023, 09:05 WIB

INDOZONE.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023) malam. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dokumen dan surat perintah pembayaran tunjangan kinerja (tukin). 

"(Diamankan) SK-SK kepegawaian, perhitungan tukin riil, surat-surat perintah pembayaran tukin," kata sumber Indozone, dikutip Selasa (27/3/2023). 

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi, KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Berdasarkan keterangan sumber, tim penyidik juga sempat membawa salah seorang petinggi Ditjen Minerba saat penggeledahan. Petinggi itu diminta menunjukkan tempat penyimpanan dokumen. 

"Dibawa cuma buat nunjukin tempat aja. Buat nyari dokumen tepatnya, diinformasikan ada tempat mereka menaruh dokumen," tutur sumber tersebut. 

Adapun KPK menggeledah sejumlah tempat di Kantor Kementerian ESDM. Di antaranya yakni ruang kerja Sekretaris Ditjen Minerba. Proses penggeledahan berlangsung sekitar 3,5 jam. 

Sebelumnya, pada sore harinya KPK lebih dulu menggeledah Kantor Ditjen Minerba di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Diketahui, lembaga antirasuah tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM. 

Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

KPK menginformasikan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Terdapat 10 orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut. 

"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
JOIN US
JOIN US