KPK Tahan Kakanwil BPN Riau Terkait Suap HGU

- Kamis, 1 Desember 2022 | 19:45 WIB
KPK Tahan Kakanwil BPN Riau M Syahrir Terkait Suap HGU. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
KPK Tahan Kakanwil BPN Riau M Syahrir Terkait Suap HGU. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022, M Syahrir. Dia ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU). 

Penahanan Syahrir dilakukan usai tim penyidik KPK memeriksa Syahrir sebagai tersangka pada hari ini Kamis (1/12/2022). 

"Untuk tersangka MS [M. Syahrir] dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung 1 Desember 2022 sampai 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/12/2022). 

Baca Juga: KPK Duga Pengacara Lukas Enembe Kerap Temui Saksi yang Dipanggil Penyidik

KPK menduga Syahrir menerima suap senilai Sin$120.000 (setara dengan Rp1,2 miliar) dari kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).

Adapun uang sejumlah Rp1,2 miliar bersumber dari kas PT AA dan diserahkan oleh General Manager PT AA Sudarso. Penyerahan uang dilakukan di rumah dinas Syahrir pada September 2021. 

Lembaga antirasuah menyangkakan Syahrir sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Baca Juga: KPK Sebut Banyak Fasilitas Sekolah Rusak Akibat Korupsi

Dalam kasus ini, melibatkan pemegang saham PT AA Frank Wijaya. Dia sudah lebih dulu ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Diketahui, kasus dugaan suap ini  merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Dia telah divonis  pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. 

Majelis hakim menyatakan, Andi Putra terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA. Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Namun, putusan belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah lantaran jaksa KPK dan Andi Putra sama-sama mengajukan banding.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X