KPK Tahan Kontraktor Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Lingkar Bengkalis

- Senin, 5 Desember 2022 | 21:02 WIB
Tersangka kasus korupsi proyek multi years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, Victor Sitorus (bahu tahanan). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Tersangka kasus korupsi proyek multi years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, Victor Sitorus (bahu tahanan). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Presiden PT Wasco 2013-2015, Victor Sitorus. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek multi years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Victor ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Tim penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Terlilit Kasus Dugaan Suap, KPK Akan Panggil Ulang Hakim Agung Gazalba Saleh

Sebelumnya, dalam kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan sepuluh orang tersangka. Mereka adalah M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, 8 orang tersangka lainnya merupakan pihak kontraktor. Mereka adalah Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Kasus ini bermula saat adanya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas PU Pemkab Bengkalis. Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp284, 5 miliar yang bersumber dari APBD 2012 dan APBD 2013.

Victor, selaku Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis.

Upaya pendekatan dilakukan di antaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode periode 2009-2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.

Pasalnya, dalam APBD tersebut tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis. Salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat Duri, Bengkalis.

Baca Juga: KPK Tahan Kakanwil BPN Riau Terkait Suap HGU

Kemudian, ketika proses lelang proyek pekerjaan sedang berlangsung, Victor kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh. Saat itu, Victor diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M Nasir selaku Kepada Dinas PU untuk bisa mengondisikan agar perusahaan Victor dimenangkan.

Singkatnya, akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 miliar.

Para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X