Terjadi Lagi! Gadis Madiun Gagal Nikah, Pengantin Pria Kabur Demi Game Online

- Rabu, 25 Mei 2022 | 09:26 WIB
Zidane, calon pengantin pria yang pilih kabur. (Pramita Kusumaningrum/IDZ Creators) 
Zidane, calon pengantin pria yang pilih kabur. (Pramita Kusumaningrum/IDZ Creators) 

Kisah calon mempelai perempuan ditinggal oleh calon mempelai laki-laki tidak hanya dialami oleh Ranting, warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ada kisah lain yang serupa tapi tak sama. 

Kasus lain terjadi di Kabupaten Madiun, Kisah calon pengantin pria kabur. Kali ini Eka Aprilia Prameswari (20) warga Desa Dempelan, Madiun, yang harus gigit jari. 

-
Zidane, calon pengantin pria yang pilih kabur. (Pramita Kusumaningrum/IDZ Creators) 

Pasalnya, calon pengantin prianya, Zidane Fitrah Wahyu (21) memilih kabur. Pernikahan yang seharusnya terlaksana pada pada Senin, 16 Mei 2022 tersebut gagal setelah calon mempelai pria kabur.

Ironisnya, Zidane kabur H-1 ijab kabul yaitu pada tanggal Minggu, 15 Mei 2022. Enggak cukup sampai situ, ia juga membawa lari sepeda motor beserta handphone milik Eka.

-
Zidane, calon pengantin pria yang pilih kabur. (Pramita Kusumaningrum/IDZ Creators) 

Mereka  saling kenal selama 1 tahun, kemudian berpacaran selama 3 bulan. Mereka pun sepakat menikah. Zidane warga Batam, tetapi bekerja di Madiun sebagai karyawan swasta. 

Setelah berkomitmen untuk menikah, Zidane sudah tinggal di rumah korban. Sehingga orang tua percaya-percaya saja. Tak disangka, sehari sebelum pernikahan dia membawa kabur motor dan handphone. 

Tersangka awalnya meminjam kendaraan dan handphone korban dengan alasan untuk belanja perlengkapan pernikahan. Barang yang akan dibeli adalah seperangkat alat salat dan cincin emas. 

"Tetapi sampai hari H pernikahan tersangka ini tidak datang," kata Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama. 

-
Zidane, calon pengantin pria yang pilih kabur. (Pramita Kusumaningrum/IDZ Creators) 

Terakhir diketahui sepeda motor Honda Vario Nopol AE 2747 GJ milik korban malah sudah digadaikan. Tak terima dengan kelakuan pelaku, korban melaporkannya ke Polres Madiun.

Dari pengakuan tersangka, Zidane mengaku uang hasil menggadaikan motor dan handphone untuk bermain game online. 

“Untuk top up game online. Sebesar Rp4 juta motor dan handphone digadaikan,” kata Zidane. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join IDZ Creators dengan klik di sini.

-
IDZ Creators

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X