Karyawan MRT WN Jepang Dijambret dan Dibacok di Jakbar, Pelakunya Langsung Diciduk

- Selasa, 14 Juni 2022 | 13:21 WIB
Dua pelaku penjambretan dan pembacokan karyawan MRT sekaligus WNA Jepang di Jakarta Barat. (Dok.Humas Polres Jakarta Barat)
Dua pelaku penjambretan dan pembacokan karyawan MRT sekaligus WNA Jepang di Jakarta Barat. (Dok.Humas Polres Jakarta Barat)

Seorang karyawan MRT sekaligus warga negara asing (WNA) asal Jepang menjadi korban penjambretan di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) hingga menderita luka bacokan. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku penjambretan langsung diciduk oleh polisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menyebut insiden ini terjadi di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada Senin, 13 Juni 2022. Saat itu korban baru saja pulang bekerja dan hendak menuju apartemennya.

"Kemudian tersangka MFR (20) setibanya di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat turun dari sepeda motor dengan mengunakan celurit dan menghampiri korban," kata Pasma dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

-
Barang bukti penjambretan dan pembacokan karyawan MRT sekaligus WNA Jepang di Jakarta Barat. (Dok.Humas Polres Jakarta Barat)

Saat merampas tas korban, kedua tersangka mendapat perlawanan. Salah satu tersangka langsung membacok korban dan melarikan diri.

Baca Juga: Viral Bocah Pegang hingga Cium Pemotor Wanita di Bandung, Polisi Langsung Selidiki

"Akibatnya korban mengalami luka bacokan dan harus mendapatkan luka jahitan akibat bacokan tersebut," beber Pasma.

Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung turun tangan memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap kedua pelaku yakni MFR (20) dan NA (22) kurang dari 12 jam pasca kejadian.

Pelaku Merupakan Juru Parkir

-
Dua pelaku penjambretan dan pembacokan karyawan MRT sekaligus WNA Jepang di Jakarta Barat. (Dok.Humas Polres Jakarta Barat)

Pasma mengungkap pekerjaan dari salah satu pelaku. Rupanya pelaku bekerja sebagai juru parkir.

"Pelaku NA alias Tole berprofesi sebagai juru parkir di daerah Jalan Kali Besar Tambora, Jakarta barat," kata Pasma.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Tersangka teramcam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X