Para Menteri Berkumpul Serahkan Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja

- Rabu, 12 Februari 2020 | 19:01 WIB
Jumpa Pers Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait Penyerahan Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Gedung DPR RI, Rabu (12/2/2020). (INDOZONE/Mula akmal)
Jumpa Pers Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait Penyerahan Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Gedung DPR RI, Rabu (12/2/2020). (INDOZONE/Mula akmal)

Pemerintah telah menyerahkan Draft Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja bersama Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sejumlah menteri datang ke DPR dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ditemani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Penyerahan ini di luar dari jadwal yang dijanjikan Presiden Joko Widodo yang seharusnya diserahkan akhir Januari 2020 kemarin. Pada Kamis (16/1/2020), Presiden Jokowi mengatakan draft omnibus law akan segera diajukan ke DPR. Draft maksimal diajukan pada pekan depan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, telah menerima draft serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja yang diserahkan langsung Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan dalam konferensi pers.

Puan menjelaskan, dalam pembahasannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR. Sesuai mekanisme legislasi draft dan surpres yang telah diterima dari pemerintah akan ditetapkan dalam sidang paripurna mendatang.

"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," jelasnya.

Puan pun angkat bicara mengenai nomenklatur UU yang berubah menjadi RUU Omnibus Law Cipta Kerja. 

"Sudah bukan 'Cipta Lapangan Kerja'. Bukan 'Cilaka' Sudah jadi 'Cipker'," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X