Mobil Dinas Ternyata Tak Masuk Daftar Fasilitas Anggota DPR

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 18:15 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 saat pelantikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10). (Antara/M Risyal Hidayat)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 saat pelantikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10). (Antara/M Risyal Hidayat)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dikabarkan bakal mendapatkan sejumlah fasilitas penunjang kerja.

Selain gaji dan tunjangan, ada pula rumah mewah dan laptop. Namun, ternyata mereka tak akan mendapatkan mobil dinas, lho!

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Dia mengatakan kendaraan dinas hanya diberikan kepada Pimpinan DPR.

Itu pun bukan dari Kesekjenan DPR.

"Kalau pimpinan DPR itu dari Sekretariat Negara. Untuk anggota DPR tidak ada kendaraan dinas," kata Indra di Jakarta, Rabu (2/10).

Rumah Dinas di Kalibata

Sementara untuk rumah dinas, para anggota DPR akan mendapatkan rumah di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. Indra mengatakan, para anggota sudah bisa menempatinya.

-
Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10). (Antara/M Risyal Hidayat)

Diungkapkan Indra, ada 15 rumah dinas baru yang dibangun. Hal ini dikarenakan jumlah anggota DPR yang bertambah dari periode sebelumnya.

Seperti diketahui, anggota DPR periode 2014-2019 berjumlah 560 orang. Sementara untuk periode saat ini berjumlah 575 orang. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X