Pemerintah Butuh 160 Ribu Hektare Untuk Pembangunan Ibu Kota Baru

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 18:17 WIB
(photo/Kementerian PUPR)
(photo/Kementerian PUPR)

Pembangunan ibu kota baru pada sebagian wilayah Kab. Penajam Paser Utara dan sebagian Kab. Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur, membutuhkan lahan lebih kurang 160.182 hektare.

Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Hadi Saputro, mengatakan, informasi dari pemerintah pusat mengenai pembangunan awal ibu kota baru membutuhkan lahan sekitar 6 ribu hektare.

Untuk keseluruhannya, lahan yang dibutuhkan dalam membangun ibu kota baru adalah sekitar 160.182 hektare.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memaparkan pemindahan ibu kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan.

Itu berarti, lahan untuk pemidahan ibu kota baru yang disiapkan adalah lahan milik negara.

"Pemerintah Pusat mengutamakan lahan milik negara dulu yang digunakan untuk pembangunan awal ibu kota baru, khususnya di wilayah Kecamatan Sepaku," ujar Hadi Saputro.

Lahan milik negara di wilayah Kecamatan Sepaku yang jadi lokasi ibu kota baru Indonesia dikelola dua perusahaan swasta melalui izin hak pengusahaan hutan (HPH) maupun hutan tanam industri (HTI).

Sementara pemilik hak pengusahaan hutan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut PT ITCI Hutani Manunggal di Kelurahan Pamaluan milik Sukanto Tanoto.

Kemudian, perusahaan swasta lainnya yang mengelola lahan negara di wilayah Kecamatan Sepaku PT ITCI Kartika Utama di Kelurahan Maridan milik Hashim Djoyohadikusumo adik Prabowo Subianto.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X