Mau Jadi Investor, Ini Aturan Fintech Urun Dana

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 16:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Aftech Indonesia Niki Luhur Mengisi Visionary Talk dalam Opening Ceremony Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta. (OJK)
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Aftech Indonesia Niki Luhur Mengisi Visionary Talk dalam Opening Ceremony Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta. (OJK)

Hati-hati bagi para investor yang terbiasa mengakses layanan Financial Technology (Fintech), jangan lupa untuk memastikan bahwa lembaga Fintech sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Tak hanya Fintech peer to peer lending (pinjam online) saja yang harus berizin, kini layanan Fintech urun dana atau Equity Crowd funding (ECF) juga harus terdaftar dan mendapat izin dari OJK. 

OJK sendiri memberikan ruang bagi perusahaan kecil dengan jumlah modal kurang dari Rp30 miliar untuk melakukan penghimpunan dana dari publik di luar pasar modal.

Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 yang diteken Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 31 Desember 2018.

Meski tak jauh berbeda dengan penawaran umum di pasar modal, tetapi penawaran saham dengan mekanisme urun dana ini, harus diselenggarakan oleh penyelenggara equity crowd funding.

Penyelenggara equity crowd funding maupun pemodal dan penerbit ini, berbadan hukum perseroan terbatas atau koperasi dengan modal minimal dan modal disetor paling sedikit sebesar Rp2,5 miliar.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, penerbit urun dana tidak boleh dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh konglomerasi.

Perusahaan terbuka maupun anak usahanya juga tidak diperkenankan untuk mengajukan urun dana.

"Penyelenggara ini nantinya bisa bertindak sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek serta manajer investasi," kata Fakhri di Jakarta, Kamis (10/10). 

Sementara, untuk perusahaan yang akan menawarkan saham dengan skema ini, hanya boleh memiliki jumlah modal disetor maksimal Rp30 miliar dengan jumlah kekayaan minimal sebesar Rp10 miliar.

Adapun total dana yang boleh diperoleh dari penawaran saham lewat skema urun dana ini paling banyak sebesar Rp10 miliar.

"Penghimpunan dana sendiri dapat dilakukan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan, sedangkan masa penawaran maksimal hanya 60 hari," jelasnya. 

Fakhri menyebut, karena penerbitan urun dana sendiri merupakan pelepasan saham, maka setiap tahunnya penerbit harus menjabarkan kinerja keuangan. Lalu penerbit harus memberikan dividen sesuai kepemilikan saham pemodal

Sejauh ini baru satu penyelenggara urun dana yang sudah mengantongi izin OJK, yaitu PT Santara Daya Inspiratama dari 11 yang mendaftar ke OJK. (SN)

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X