Ternyata Ini Sebab Pinjaman Online Ilegal Sulit Diberantas

- Jumat, 1 November 2019 | 08:03 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal (Reuters/Hannah McKay)
Ilustrasi pinjaman online ilegal (Reuters/Hannah McKay)

Satgas Waspada Investasi menangani 1.773 platform Financial Technology (Fintech) Lending atau pinjaman online (pinjol) sejak Januari 2018 hingga 31 Oktober 2019. Namun, hingga saat ini masih banyak terdengar kabar masyarakat menjadi korban pinjol ilegal.  

Tim Direktorat Siber Polri maupun Kemenkominfo telah memberikan sanksi terhadap platform pinjol ilegal yang kedapatan beroperasi. Meski demikian, sanksi yang diberikan masih memberikan celah bagi penyelenggara pinjol beroperasi kembali dengan platform berbeda. 

"Kami selama ini hanya bisa menindak dari hilir nya saja berupa pemblokiran platform, namun tidak bisa menangani di hulu nya. Mereka yang sudah diblokir kemudian muncul lagi dengan platform yang berbeda, namun isinya masih sama," ujar Kombes Pol Thomas Widodo dari Direktorat Siber Polri, dalam konferensi pers di gedung OJK Jakarta, Kamis (31/10). 

Pinjol ilegal sulit 'dihabisi' jika belum ada undang-undang khusus mengatur soal itu. Menurutnya, selama ini penindakan pemblokiran hanya berdasarkan pada Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) saja. 

"Regulasi tentang Fintech memang undang-undangnya belum ada, sanksi pidana belum ada, jadi kita bekerja pada hilir bukan hulu," kata Thomas. 

Tim Satgas Waspada Investasi, Kompol Silvester Simamora, menyebut pihaknya hanya bisa menjaring Fintech Ilegal yang sudah memakan korban. 

"Di Bareskrim sudah melakukan penindakan beberapa Fintech ilegal termasuk yang melakukan penagihan diluar kewajaran. Modusnya, misal apabila korban dicemarkan nama baiknya di grup FB. Ada juga melakukan  pengancaman pada saat penagihan, contohnya dia mengancam akan menyebarkan data-data pribadi yang ada di data peminjam dan lainnya," jelasnya. 

Ia berharap, Otoritas Jasa Keuangan bisa segera membuat undang-undang yang bisa dijadikan acuan bagi Polri untuk melakukan penindakan terhadap Fintech Lending ilegal di ranah pidana.  

"Regulasi belum ada, mudah-mudahan segera dibentuk oleh OJK dan asosiasi," tuturnya. (SN)

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X