Ini Alasan MK Enggan Hadirkan Banyak Saksi Di Sidang Gugatan Pilpres

- Rabu, 19 Juni 2019 | 10:25 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Permasalahan kepentingan menghadirkan saksi menjadi salah satu perdebatan dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019).

Kubu Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menginginkan agar MK dapat mengabulkan permohonan untuk menghadirkan saksi sebanyak-banyaknya. Di sisi lain, permohonan tersebut bertentangan dengan Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 yang menjelaskan jumlah saksi yang diperbolehkan sebanyak 15 saksi fakta dan dua saksi ahli.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga menjelaskan kepentingan menghadirkan saksi. Ia tidak menampik jika keterangan saksi penting dalam persidangan, namun harus dilihat perkara apa yang disidangkan. Jika terkait dengan perkara pidana, keterangan saksi secara umum memang digunakan dan menjadi acuan utama hakim dalam memutus perkara.

Kepentingan keterangan saksi berbeda jika perkara yang disidangkan perdata. Keterangan saksi menjadi poin yang tidak begitu penting seperti perkara pidana. 

Menurut Suhartoyo umumnya hakim lebih melihat bukti surat dan dokumen daripada keterangan saksi. Begitu pula dengan perkara yang ditangani MK, seperti perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang saat ini ditangani. 

Suhartoyo menjelaskan dalam PHPU bukti tertulis atau surat-surat selalu ditempatkan yang pertama. Kemudian keterangan para pihak, baik pemohon, termohon dan pihak terkait menjadi nomor dua dan keterangan saksi ditempatkan pada nomor tiga.

Ia menambahkan pihaknya tidak akan membatasi para pihak dalam mengajukan bukti surat atau dokumen yang sifatnya primer. Namun untuk para saksi akan dibatasi. Tujuannya untuk memaksimalkan pembuktian surat-surat atau dokumen.

"Artinya ada skala prioritas, kenapa alat bukti jadi yang pertama dalam sengketa kepentingan," tegas Suhartoyo.
 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X