Ketahuan Buang Puntung Rokok di Australia Bisa Didenda Rp150 Juta

- Senin, 20 Januari 2020 | 13:01 WIB
Kiri: Kebakaran hutan Australia (REUTERS/Gen Blen) / Kanan: puntung rokok (Unsplash)
Kiri: Kebakaran hutan Australia (REUTERS/Gen Blen) / Kanan: puntung rokok (Unsplash)

Bagi para pengemudi di Australia yang kedapatan membuang puntung rokok yang masih menyala akan didenda hingga Rp150 juta.

Hal ini juga berlaku untuk para penumpang mobil, mereka akan didenda Rp18 juta bila kedapatan membuang puntung rokok, dilansir dari ABC News.

Peraturan ini mulai berlaku sejak Australia mengalami kebakaran dalam beberapa bulan terakhir ini. Kebakaran hutan tersebut mengakibatkan sebagian wilayahnya mengalami rusak parah dan mengakibatkan sejumlah hewan mati.

Aturan ini sendiri sudah mulai berlaku sejak Minggu kemarin (19/1/2020). Ketua Asosiasi Layanan Pemadam Kebakaran Pedesaan New South Wales Brian McDonough, mendukung langkah pemerintah yang telah menerapkan aturan tersebut.

Selain pelarangan membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan, pemerintah Australia juga mengimbau agar warganya tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang bisa memicu kebakaran.

Berdasarkan keterangan dari pemerintah, pada tahun 2019, ada lebih dari 200 orang membuang puntung rokok yang menyala dari kendaraannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X