Presiden Donald Trump jelas berwenang menewaskan Qassem Soleimani, menurut Jaksa Agung Amerika Serikat William Bar pada Senin (13/1).
Jaksa Agung AS, William Bar mengakui bahwa Presiden Donald Trump berwenang atas kematian komandan pasukan Quds, Qassem Soleimani
Mengutip Reuters, Selasa (14/1/2020) William membeberkan sebelum AS menyerang jenderal besar Iran tersebut, Gedung Putih kerap mengadakan pembicaraan atau konsultasi dengan departemennya sebelum menyerang jenderal besar Iran tersebut.
"Soleimani merupakan target militer yang sah dan serangan itu merupakan "aksi pembelaan diri yang sah. Departemen Kehakiman melakukan konsultasi dan jujur saya tidak merasa itu keadaan berbahaya," seru William.
"Trump jelas memiliki wewenang untuk bertindak seperti yang ia sudah lakukan atas sejumlah dasar. Kita menghadapi situasi bahwa Iran telah memulai serentetan aksi kekerasan yang meningkat terhadap sekutu-sekutu kita, terhadap orang-orang Amerika, pasukan kita, dengan tujuan nyata untuk mengusir kita dari Timur Tengah,"
Sejak serangan AS ke Iran yang menewaskan Soleimani, kritikus mempertanyakan pernyataan pemerintahan Trump bahwa Soleimani sedang merencanakan serangan terhadap AS.
Mereka juga mempertanyakan rencana Trump soal waktu penyerangan, dan keputusannya untuk tidak memberi tahu Kongres yang dalam undang-undang memegang kekuasaan untuk menyatakan perang.
Artikel Menarik Lainnya
-
Komisi II DPR Akan Pertanyakan Langkah KPU Tak Terjebak Korupsi Lagi
-
Masa Tanggap Darurat Banjir Lebak Diperpanjang hingga 28 Januari 2020
-
Dukung Pariwisata, Bandara Kalimarau Bisa Didarati Pesawat Badan Besar