Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Sholat Tarawih di Rumah Jika Corona Terus Mewabah

- Sabtu, 28 Maret 2020 | 14:06 WIB
Ilustrasi: jemaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Sumatera Barat, di Padang, Jumat (20/3/2020).  (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Ilustrasi: jemaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Sumatera Barat, di Padang, Jumat (20/3/2020). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jumlah pasien terinfeksi virus corona di Indonesia masih terus bertambah. Hal ini memantik kekhawatiran umat Muslim yang sebentar lagi akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1441 H.

Seperti yang diketahui, pemerintah saat ini tengah mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul dulu, sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.

Terakit hal tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tentang ibadah salat tarawih dan Idul Fitri jika virus corona tak kunjung mereda di Indonesia.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 24 Maret 2020 ini sudah mempertimbangkan dalil-dalil dari Al Qur'an dan Sunnah dan berpedoman kepada nilai-nilai dasar ajaran Islam. Berikut isi surat edaran tersebut:

1. Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).

2. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

3. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

4. Sholat Idul fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya virus corona belum mereda, sholat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X