Surat Perpanjangan Status Darurat Bencana Virus Corona Sudah Ditandatangani Anies

- Rabu, 1 April 2020 | 17:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: ANTARA/Dewanto Samodro)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: ANTARA/Dewanto Samodro)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa status darurat bencana virus corona (Covid-19) hingga 19 April mendatang. 

Artinya, ada penambahan sebanyak 17 hari dalam perpanjangan tersebut, ini dihitung sejak 3 hingga 19 April.

Keputusan itu diketahui, setelah Indozone, mendapatkan salinan surat keputusan tersebut yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kemarin, Selasa (31/3/2020).

Salah satu alasan dan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta melakukan perpanjangan status itu ialah karena semakin meluas dan bentaknya korban dari wabah Covid-19 yang kali pertama ditemukan di Wuhan, Tiongkok, itu.

"Bahwa penyebaran Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, sehingga diperlukan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana," bunyi poin a bagian menimbang pada surat keputusan tersebut.

-
Surat Keputusan Pemprov DKI Jakarta (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Selain itu, di bagian lain juga dijelaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di DKI Jakarta juga masih dapat dilakukan. Ini, apabila situasi masih dalam kondisi rawan atau memenuhi kriteria perpanjangan dalam Rencana Kontinjensi penanggulangan bencana wabah Covid-19 Tahun 2020.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana Covid-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi penjelasan lainnya.

Sehari sebelumnya, Ketua II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta, Catur Laswanto, mengatakan jumlah kasus virus corona (Covid-19) di wilayah DKI terus bertambah. Pada Selasa (31/3/2020), terdapat 174 orang yang dinyatakan positif Covid-19.

"Data yang kita catat sampai hari ini tercatat 741 orang kasus positif. Sebanyak 451 masih dalam perawatan, sedangkan yang menjalani self isolation adalah 157 orang," kata Catur dalam jumpa pers di Pendopo Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Catur menjelaskan, dari jumlah total positif Covid-19 sebanyak 174 orang tersebut, terdapat 49 pasien telah dinyatakan sembuh dan 94 orang meninggal.

"Sedangkan yang masih menunggu hasil tes masih 640 orang," ujarnya.

Dia menambahkan, adapun orang dalam pemantauan (ODP) di DKI hingga hari ini tercatat sebanyak 2.302. Rincinya sebanyak 499 masih dalam pemantauan dan 183 sudah selesai dipantau. 

"Sedangkan PDP pada posisi sekarang berjumlah 1.086 orang, 747 masih dirawat dan 339 sudah pulang atau selesai menjalani perawatan," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X