Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (31/8). Sembilan partai politik (parpol) dinyatakan mendapat kursi di DPR periode 2019-2024.
Dalam keterangan pers di Gedung KPU, Ketua Arief Budiman mengatakan hanya ada sembilan parpol yang melewati ambang batas parlemen. Seperti diketahui, ambang batas untuk bisa "menembus" Senayan adalah empat persen perolehan suara.
"Atau sebesar 5.598.832 suara," kata Arief.
Pada Pemilu 2019, ada 16 parpol yang bertarung memperebutkan kursi di DPR. Artinya, ada tujuh parpol yang gagal menempatkan wakilnya di Senayan. Mereka adalah PSI, Bekarya, Hanura, PKPI, PPI, PBB, dan Garuda.
Daftar Parpol
Berikut ini adalah daftar parpol yang dinyatakan dapat kursi di DPR periode 2019-2024:
PDI Perjuangan (19,33 persen atau 27.053961 suara)
Gerindra (12,57 persen atau 17.594.839 suara)
Golkar (12,31 persen atau 17.229.789 suara)
PKB (9,69 persen atau 13.570.097 suara)
NasDem (9,05 persen atau 12.661.792 suara)
PKS (8,21 persen atau 11.493.663 suara)
Demokrat (7,77 persen atau 10.876.057 suara)
PAN (6,48 persen atau 9.572.623 suara)
PPP (4,52 persen atau 6.323.147 suara)