Mahfud MD Nilai Tak Ada Pelanggaran Prosedur Hukum Pemindahan Ibu Kota

- Senin, 2 September 2019 | 17:30 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
(photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ketum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD menjelaskan tak ada pelanggaran prosedur hukum dalam rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

"Menurut kami tidak ada pelanggaran prosedur dalam rencana ini karena pemindahan resminya secara yuridis nanti dengan undang-undang memang bisa dilakukan pada saat kita sudah benar-benar akan pindah," kata Mahfud dalam sambutannya di Istana Negara, Jakarta pada Senin.

Menurutnya, pemerintah bisa membuat UU baru atau mengubah UU yang ada mengenai pemindahan ibu kota baru jika benar-benar siap untuk pindah.

Dia mengatakan, pihak yang memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan itu adalah Presiden.

"Tidak ada aturan yang menentukan aturan harus dibuat lebih dulu dan kemudian baru dimulai langkah-langkah untuk memindahkan ibu kota," jelas Mahfud.

Mahfud sangat yakin bahwa pemerintah konsisten dan cermat dalam persiapan pemindahan ibu kota. Sehingga rencana itu dapat terselesaikan dengan baik dan matang.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menetapkan lokasi ibu kota baru pemerintahan yakni di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Proses pembangunan ditargetkan mulai pada 2021 dan perpindahan pemerintahan secara bertahap direncanakan pada 2024. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X