Melihat Kembali Rekam Jejak Ahok, Mantan Wagub DKI selain Riza Patria

- Jumat, 17 April 2020 | 10:23 WIB
Ahok dikenal sebagai pribadi yang tempramen dan banyak yang senang dan mendukungnya. (ANTARA FOTO)
Ahok dikenal sebagai pribadi yang tempramen dan banyak yang senang dan mendukungnya. (ANTARA FOTO)

Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Ahok menjadi salah satu tokoh paling kontroversial di Indonesia. Jauh sebelum ia memimpin salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis, nama Ahok melambung setelah ia menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta yang kini dijabat oleh Ahmad Riza Patria

Ahok maju ke pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada saat itu lewat Partai Gerindra. Pasangan Jokowi-Ahok menang dan memimpin Ibu Kota dengan segala macam gebrakan lewat gaya kepemimpinannya yang menarik simpati masyarakat.  

Jokowi yang ditarik maju ke pilpres dan menang pada 2014 membuat Ahok naik menjadi Gubernur DKI Jakarta. Gayanya yang tegas, jujur dan berani membuat dirinya selalu jadi perhatian publik. 

Namun dengan gaya kepemimpinan yang seperti itu, membuat Ahok tersandung berbagai kasus yang kontroversial. Berikut beberapa kontroversi Ahok selama menjabat sebagai Wagub dan Gubernur DKI Jakarta. 

1. Kesandung Kasus Penistaan Agama

Nama Ahok semakin kencang diperbincangkan setelah ia tersandung kasus penistaan agama. Kala itu, Ahok mengakui dan menyadari bahwa beberapa warga dapat dimengerti jika mereka tidak memilihnya karena mereka "diancam dan ditipu" oleh beberapa kelompok yang menggunakan Surat Al-Maidah Ayat 51 yang mengacu pada sebuah ayat yang oleh beberapa kelompok disebut sebagai alasan untuk menentangnya.

Ahok diprotes berbagai kalangan dan mengundang sejumlah gelombang aksi unjuk rasa agar Ahok dicopot jabatannya dan dipenjara. Pada November 2016, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut Ahok agar segera diproses hukum. Saat itu, ribuan massa dari berbagai Ormas Islam membanjiri Jakarta hingga terbitlah aksi 212 pada tanggal 2 Desember 2016 di halaman Monumen Nasional.

Persidangan Ahok berjalan panjang. Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP dan divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama. 

-
Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). Reuni tersebut digelar untuk lebih mempererat tali persatuan umat Islam dan persatuan bangsa Indonesia. ANTARA FOTO/Aruna/pras.

2. Dituduh Larang Pemotongan Hewan Kurban    

Menjelang hari raya Idul Adha 1435 H, muncul isu bahwa pemerintah DKI Jakarta melarang penyembelihan dan penjualan hewan kurban yang merebak saat aksi demonstrasi yang dilakukan massa Front Pembela Islam di depan Gedung DPRD DKI, Jumat, 26 September 2014.

-
Ahok pernah dituduh melarang pemotongan hewan kurban. (ANTARA/Wisnu Adhi)

Ahok sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta membantah tuduhan ini dan menyatakan pemerintah DKI Jakarta tidak melarang kurban, tetapi melarang penjualannya di jalur hijau karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

3. Ungkapan "Kata Kasar" saat Wawancara    

Ahok menciptakan kontroversi dengan menyebutkan umpatan "tai" dalam wawancara dengan stasiun televisi swasta pada 18 Maret 2015, setelah perseteruan dengan DPRD dalam acara mediasi oleh Kementerian Dalam Negeri sehubungan kisruh RAPBD DKI Jakarta. Dalam perseteruan itu, sebelumnya Ahok diumpat dengan kata "Anjing".

 

-

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Antaranews)

Setelah menuai banyak protes, Basuki Tjahaja Purnama akhirnya meminta maaf secara terbuka pada tanggal 20 Maret 2015. Ia mengungkapkan:

“Kalau ada yang merasa tersinggung, atau merasa tak suka perkataan saya membawa bahasa toilet, saya minta maaf,” kata Ahok. 

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X