Golkar Usul Cabut Izin Perusahaan di DKI yang Melanggar Selama PSBB

- Kamis, 16 April 2020 | 14:29 WIB
 Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Sekretaris Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengusulkan perusahaan-perusahaan yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk cegah penularan virus corona (Covid-19) dicabut izin operasinya.

Ini khusus bagi perusahaan yang tidak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur yang mengatur tentang PSBB.

"Cabut (izinnya)," kata Judistira di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Judistira menerangkan, sebelumnya sampai pada pencabutan izin operasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat dinas terkait harus terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis. Namun ini berbeda dengan kondisi normal pada umumnya, sehingga tidak perlu sampai tiga kali peringatan.

"Tapi tentu harus ada peringatan tertulis. Kalau beri peringatan pertama tapi tidak mengikuti aturan PSBB, langsung cabut izin," ungkapnya.

Menurutnya, sanksi itu sangat relevan dengan kondisi kerawanan penularan dan penyebaran Covid-19 di ibu kota, khususnya di perkantoran atau tempat usaha.

Selain memberikan sanksi kepada perusahaan yang bandel, Pemprov DKI Jakarta juga harus gencar sosialisasi kepada masyarakat agar tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak. Sehingga physical distancing dan social distancing bisa diterapkan untuk cegah Covid-19.

-
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

 

"Kemudian sambil imbau untuk masyarkaat tetap di rumah, tidak bepergian tapi harus dibarengi dengan Bansos. Jadi jangan hanya mewajibkan orang di rumah tapi juga memberikan kompensasi," tambahnya.

Politisi Golkar ini pun mengantasipasi atas langkah Pemprov DKI yang menerapkan kebijakan PSBBuntuk cegah penularan Covid-19. Namun demikian masih ada yang perlu dibenahi atau diperbaiki.

"Tentu kita apresiasi terhadap apa yang telah dijalankan Pemprov begitu rigid, mengatur tentang pengaturan PSBB di DKI Jakarta. Termasuk misalnya pembatasan dunia usaha, hanya delapan (sektor) boleh beroperasi," bebernya.

Dikatakan Judistira, meskipun sudah diterapkan PSBB selama pandemi Covid-19, masih banyak perusahaan atau perkantoran yang belum tersosialisasi dengan baik dengan aturan tersebut. Pasalnya, masih banyak pekerja yang datang ke Jakarta untuk berkerja dan ini terlihat dari kondisi fasilitas publik di bidang transportasi seperti KRL.

"Namun begitu yang pertama, banyak juga dunia usaha yang keliatannya belum tersosialisasi dengan baik. Masih banyak orang datang bekerja, kita lihat di kereta api, stasiun. kemudian di jalan-jalan ini juga semakin banyak mobil dan motor," tandasnya.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan PSBB sejak Jumat lalu (10/4) dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, serta untuk mengendalikan. PSBB sendiri akan berlangsung selama 14 hari atau dua pekan ke depan, yakni sejak 10-23 April.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X