Polri: Senjata Api Soenarko Masih Aktif dan Membinasakan

- Rabu, 12 Juni 2019 | 10:55 WIB
Antara Foto/Syaiful Hakim
Antara Foto/Syaiful Hakim

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menegaskan senjata api ilegal laras panjang yang dimiliki mantan Danjen Kopassus Majen TNI Purnawirawan Soenarko masih aktif dan bisa membinasakan makhluk hidup.

"Senjata api laras panjang yang dikirim dan berasal dari sitaan GAM di Aceh itu dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi di Jakarta, Selasa (11/6).

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Kombes Pol Daddy Hartadi, merek dan logo senjata api tersebut telah dihapus. Namun, nomor seri masih ada tertulis SER 15584.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui senjata milik Soenarko merupakan senjata laras panjang menyerupai M4 Carbine buatan Amerika Serikat (AS). Bahkan, pihak kepolisian mengecek dan memutarkan video petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang mencoba menggunakan senjata tersebut dan terbukti masih berfungsi.

"Senjata api ini ada dalam penguasaannya tanpa hak sejak 1 September 2011 pada saat S pensiun dari Anggota TNI," katanya.

Dalam penguasaannya, yang bersangkutan S menitipkan senjata api ilegal itu ke tersangka HR, seorang warga sipil sekaligus driver dan pengawal tersangka S. Kemudian, senjata itu disembunyikan di mobil milik HR.

"Kemudian pada sekitar April 2019 sebelum pencoblosan, senjata api itu diminta S untuk dikirimkan ke Jakarta," lanjut Kombes Pol Daddy.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, senjata api tersebut beserta surat lengkapnya diserahkan oleh tersangka SA kepada Z.

Soenarko ditangkap dengan dugaan penyelundupan senjata secara ilegal bersama dengan seorang anggota TNI Praka BP yang juga terlibat. Kini, keduanya ditahan di Rutan Militer Guntur, Jakarta Pusat.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X