Bea Cukai Pastikan Kasus Ari Askhara Masuk Ranah Pidana

- Jumat, 27 Desember 2019 | 14:23 WIB
Barang bukti penyelundupan motor Harlery Davidson yang dilakukan eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara (Antara/Hafidz Mubarak).
Barang bukti penyelundupan motor Harlery Davidson yang dilakukan eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara (Antara/Hafidz Mubarak).

Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Heru Pambudi, memastikan perkara penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, masuk ranah pidana dan tidak dapat selesai dengan membayar denda. 

"Kalau mengenai Harley dan Brompton sekaligus dalam investigasi itu, saya tegaskan bahwa jika ini tindak pidana, maka solusinya bukan membayar (denda), jadi tidak mungkin dibayar," ujar Heru di Jakarta, Jumat (27/12). 

Merujuk UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102, dijelaskan barang siapa yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dapat terjerat pidana karena melakukan penyelundupan secara ilegal.

Adapun sanksi yang diberikan adalah pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 10 tahun. Kemudian dipidana denda paling sedikit Rp50 juta dan yang terbanyak Rp5 miliar.

Akan tetapi, Heru mengatakan, pihaknya masih menginvestigasi lebih lanjut untuk mengetahui unsur pidana dalam kasus Ari Askhara

"Ini sudah penyidikan bukan penyelidikan. Kalau penyidikan tujuannya dia disimpulkan unsur pidananya apa," kata Heru. 

Heru juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara adil, transparan dan berkeadilan. Namun, Heru belum dapat memastikan kapan perkara itu masuk ke meja hijau. 

"Kami mohon waktu penyidik kami sedang investigasi," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X