Terkait Edaran UMP 2021, Menaker Ida Pastikan Tidak Ada Penurunan Upah

- Kamis, 5 November 2020 | 18:34 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Photo/Instagram/@idafauziyahnu)
Menaker Ida Fauziyah. (Photo/Instagram/@idafauziyahnu)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah adanya isu terkait edaran tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang melarang kenaikan UMP. Namun, ia memastikan bahwa jumlahnya tidak akan menurun daripada tahun 2020.

Menaker Ida juga menyebut ada perbedaan antara tidak naik dengan maksud yang sebenarnya, yakni memastikan bahwa UMP 2021 tidak akan turun dibandingkan dengan jumlah tahun ini.

"Ini bahasanya beda kalau tidak menurunkan dengan bahasa tidak naik itu beda, makanya bahasanya adalah upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020," katanya, dilansir dari Antara, Kamis (5/11/2020).

Ida menegaskan bahwa Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan UMP 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksudkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan perlindungan upah terhadap pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada ekonomi.

Baca juga: Pacaran 4 Tahun dan Sudah Tunangan, Cewek Ini Batal Nikah dengan Kekasih, Nyesek

Menaker mengatakan bahwa keputusan itu diambil karena pandemi COVID-19 yang menyebabkan dampak yang signifikan terhadap daya ekonomi masyarakat secara umum. Sebelumnya, edaran dari Menaker memastikan bahwa UMP 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau tetap sama dengan 2020.

Keputusan itu dilatarbelakangi COVID-19 yang memukul ekonomi dan berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja, termasuk upah. Langkah itu diambil untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha, dengan melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Meski demikian, keputusan final ada di tangan masing-masing kepala daerah. Sejauh ini terdapat lima provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2021, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.

"Saya percaya bahwa para gubernur juga mendengarkan stakeholder ketenagakerjaan," demikian Ida.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X