Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Ancaman Hukuman Millen Cyrus

- Rabu, 25 November 2020 | 19:07 WIB
Millen Cyrus. (Instagram/millencyrus)
Millen Cyrus. (Instagram/millencyrus)

Selebgram Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Millen dikenakan satu pasal dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ada satu pasal yang dipersangkakan ke tersangka Millen. Pasal itu yakni Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami persangkakan di Undang-undang narkotika Pasal 114," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Sekadar informasi, pasal yang dipersangkakan terhadap Millen memiliki dua ayat. Yusri tidak membeberkan detail perihal ayat yang mana yang dipersangkakan terhadap Millen.

Berikut isi Pasal 114:

Ayat pertama berbunyi: 'setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00'.

BACA JUGA: 2 Pemasok Sabu ke Millen Cyrus Dibidik Polisi

Ayat kedua berbunyi: 'dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat satu yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)'.
    

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X