Soal Penurunan Baliho Rizieq Shihab, Mabes Polri: Karena Melanggar Perda

- Jumat, 27 November 2020 | 19:53 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Mabes Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Mabes Polri)

Mabes Polri kembali menanggapi soal penurunan baliho pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Mabes Polri menyebut penurunan itu dilakukan lantaran pemasangan balihonya sudah melanggar aturan peraturan daerah (perda).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo menyebut seluruh baliho yang diturunkan karena melanggar perda.

"Sudah melanggar perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Irjen Argo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).

Lebih jauh Argo mengatakan Mabes Polri mendukung langkah Kodam Jaya yang turun tangan menurunkan paksa baliho tersebut. Meski begitu, Argo menyebut kapasitas Polri dalam hal ini hanya membantu lantaran persoalan baliho merupakan wewenang pemerintah daerah.

BACA JUGA: Soal Pencopotan Baliho HRS, Mabes Polri Akui Satpol PP yang Berhak  

"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah," ungkap Argo.

Seperti diketahui belakangan ini sedang marak baliho ajakan revolusi dengan wajah pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dicopot paksa oleh TNI. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut jika aksi pencopotan yang dilakukan oleh anggota TNI merupakan perintahnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X