Mulai Ramadhan, Arab Saudi Beri Izin Umrah Bagi Jamaah yang Sudah Divaksinasi

- Selasa, 6 April 2021 | 21:03 WIB
 FOTO FILE: Pemandangan umum menunjukkan Ka'bah sebagai peziarah Muslim menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf terakhir mereka, di kota suci Mekkah, Arab Saudi 2 Agustus , 2020. (photo/Sultan Al-Masoudi/Handout via REUTERS/ilustrasi)
FOTO FILE: Pemandangan umum menunjukkan Ka'bah sebagai peziarah Muslim menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf terakhir mereka, di kota suci Mekkah, Arab Saudi 2 Agustus , 2020. (photo/Sultan Al-Masoudi/Handout via REUTERS/ilustrasi)

Mulai bulan Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bagi orang-orang yang sudah divaksinasi.

Pemberian izin umrah dan shalat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, menurut Sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (6/4).

Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.

Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.

Baca juga: Resmi! Polri Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.

Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X