Mitigasi Risiko Krisis Menjalar ke Sektor Perbankan, Pemerintah Review UU BI hingga OJK

- Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:30 WIB
Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp75 ribu. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp75 ribu. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Pemerintah melakukan review atau kajian ulang terkait seluruh aspek perundang-undangan yang berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan nasional. Hal itu sebagai langkah mitigasi terhadap risiko krisis ekonomi yang bisa saja menjalar ke sektor keuangan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, undang-undang (UU) yang tengah direview pemerintah itu mulai dari UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga UU Keuangan Negara.

"Semuanya akan kita lihat, apakah struktur perundang-undangan ini kita mampu merespons kondisi krisis yang resedentif ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (25/8/2020). 

Menurut Sri Mulyani, langkah mitigasi itu diperlukan sebagai persiapan jika nanti ada persoalan yang tak bisa terselesaikan dengan UU tersebut. Adapun proses review tersebut akan dilakukan secara berhati-hati dan seksama.

"Memang harus dilihat dan di-review secara hati-hati, maka kita harus mulai menunjukkan langkah-langkah persiapan yang diperlukan seandainya ada persoalan yang berkembang, dan ternyata enggak bisa disampaikan dalam peraturan perundang-undangan yang ada," tuturnya.

Menurut Sri Mulyani, kondisi tak biasa atau extraordinary yang terjadi saat ini, menjadi landasan pemerintah untuk melakukan review tersebut. Sebab, meskipun pemerintah sebenarnya telah memiliki Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka merelaksasi peraturan perundangan dalam menghadapi Covid-19, serta mengantisipasi krisis ekonomi dan keuangan, namun Perppu tersebut dirasa belum menyeluruh. Terlebih, pandemi Covid-19 masih terjadi hingga saat ini. 

"Kami di KSSK, saya, Gubernur BI, OJK, LPS, terus melihat dan memonitor dampak dari krisis itu terhadap stabilitas sistem keuangan dan apa langkah-langkah yang harus dilakukan. Kalau kita mau lakukan, dan langkah hukum belum mencukupi, kita harus sudah mulai melakukan identifikasi dan langkah-langkah untuk bagaimana apabila diperlukan, yaitu langkah-langkah di mana landasan hukum belum memadai tetapi harus dilakukan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X