Seorang Pria di Malaysia Didenda Rp34 Juta Setelah Mengenakan Masker di Bawah Dagu

- Senin, 15 Maret 2021 | 18:19 WIB
Kiri: Ilustrasi seseorang menggunakan masker. (Photo/Ilustrasi/Pexels) Kanan: Denda pelanggaran Covid-19. (Photo/Facebook/Info Roadblock JPJ/POLIS)
Kiri: Ilustrasi seseorang menggunakan masker. (Photo/Ilustrasi/Pexels) Kanan: Denda pelanggaran Covid-19. (Photo/Facebook/Info Roadblock JPJ/POLIS)

Seorang pria yang berusia 45 tahun didenda sebesar 10.000 ringgit atau Rp34 juta setelah dirinya mengenakan masker di bawah dagunya saat berada di toko kelontong pada Jumat (12/3/2021) lalu. Hal itu dianggap telah melanggar prosedur operasi standar (SOP) selama Perintah Kontrol Gerakan Bersyarat (CMCO) Malaysia.

Polisi membenarkan kasus yang terjadi di Tanjung Piandang, Parit Buntar, Malaysia setelah foto kompleks yang dikeluarkan viral di media sosial baru-baru ini.

Dilansir dari Harian Metro, Senin (15/3/2021), menurut Kapolres Kerian, Inspektur Mazuki Mat, pria itu gagal memakai masker wajahnya dengan benar dan hanya mengenakannya di bawah dagunya saat masuk dan keluar lokasi.

Dia menambahkan bahwa tim kepatuhan telah melakukan pengamatan yang tepat sebelum mengeluarkan pemberitahuan gabungan.

-
Ilustrasi pengguna masker. (Photo/Ilustrasi/Pexels)

Baca juga: Ilmuwan Ingin Menembak 6,7 Juta Sampel Sperma ke Bulan Sebagai 'Asuransi' Atas Kepunahan

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 21A (1) Undang-undang (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021, dinyatakan bahwa setiap individu yang melanggar SOP selama periode pelaksanaan darurat dapat ditambah dengan RM10.000 efektif 11 Maret,” katanya.

“Polisi hanya menjalankan tugasnya dalam menegakkan SOP sebagaimana diperintahkan sesuai dengan ketentuan yurisdiksi yang telah ditetapkan.”

Ia menambahkan, tindakan polisi tidak adil dikritik ketika mereka hanya menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum.

“Polisi sudah diberdayakan dan kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan instruksi dan perintah kami,” ujarnya.

Sementara itu, ia menambahkan, pria tersebut diberi waktu tawaran hingga 1 April 2021 untuk mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten (PKD) dan bertemu dengan petugas yang berwenang untuk mengajukan banding. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati SOP yang ditetapkan pemerintah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X